Posted On: October 24th 2026, 09:08 am
Sepuluh tahun setelah Perjanjian Paris, karhutla masih berulang. Masalahnya bukan sekadar musim kemarau, tetapi juga tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum.
Komitmen iklim tak cukup berhenti di atas kertas. Negara harus membuktikan tanggung jawabnya melalui pencegahan karhutla, perlindungan masyarakat terdampak, dan penegakan hukum yang adil.
📢 Working Group PWYP Indonesia Regional Kalimantan mengajak jurnalis, masyarakat sipil, dan publik berdiskusi:
Hari dan tanggal: Minggu, 25 Oktober 2026
Waktu: 14.00 WITA - selesai
Link Zoom: https://swn.to/ohen7w