Instagram story viewer> @kumparancom> Post
4 days ago
Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.⁠
⁠
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, menurutnya, setiap putusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.⁠
⁠
Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, putusan yang dijatuhkan MA, serta konsekuensi hukumnya.⁠
⁠
Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.⁠
⁠
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.⁠
⁠
Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.⁠
⁠
MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Surat itu sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.⁠
⁠
📸: Dok. YouTube Sekretariat Presiden.⁠
⁠
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠
⁠
📝: newsupdate | update | news | quote | perspectives | R129 | R379 | E164 | E158 | E023⁠
⁠
#bicarafaktalewatberita #kumparan
288
Posted On: November 1st 2026, 10:57 am
Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.⁠
⁠
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, menurutnya, setiap putusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.⁠
⁠
Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, putusan yang dijatuhkan MA, serta konsekuensi hukumnya.⁠
⁠
Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.⁠
⁠
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.⁠
⁠
Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.⁠
⁠
MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Surat itu sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.⁠
⁠
📸: Dok. YouTube Sekretariat Presiden.⁠
⁠
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠
⁠
📝: newsupdate | update | news | quote | perspectives | R129 | R379 | E164 | E158 | E023⁠
⁠
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Comments (288)
anakbaik.papa a day ago

anakbaik.papa

Korupsi kolusi dan nepotisme

ekyinstram a day ago

ekyinstram

😂😂😂😂😂 gang solo lg kena muntaber dari kmaren

571masehi 2 days ago

571masehi

Secara hukum usaha pengibulan dan penipuan sekeji ini dihukum bui saja tidam cukup untuk pelaku2nya🔥

toniawanelangit 2 days ago

toniawanelangit

DPR MPR di tunggu kerjaan kalian

yohanes.budi.satrio 3 days ago

yohanes.budi.satrio

Catatan buat MA saat maju sebagai Paslon, mereka kan sudah saling bernegosiasi yang mana itu mereka sudah mengetahui satu sama lain, jadi jika wakil presiden tidak sah maka seyogyanya presiden pun tidak sah karena ada indikasi kerjasama mulai proses pendaftaran Paslon maupun sampai dilantik, masa logika seperti ini tidak terpikirkan oleh MA 😢😢😢

biru9515 3 days ago

biru9515

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH SATU KELUARGA SOLO.

abinanana789 3 days ago

abinanana789

Karna bapakek yg intervensi dan ngacak hukum,

sardi_s7 3 days ago

sardi_s7

Didunia kita sementara kelak kepemimpinan akan dipertanggung jawabkan

andmidazol89 3 days ago

andmidazol89

Turun segera oom gib

bisnismamanui 3 days ago

bisnismamanui

saking nggak nemu cara utk menurunkan jd cari2 cara dan ini sangat menjijikkan buat partai2 yg haus kekuasaan dan tidak sabar dalam menanti kesempatan.

danmajuj 3 days ago

danmajuj

kirain gibran yg ngomong😂

suki.yoto.7 3 days ago

suki.yoto.7

Mundur dua2nya lah gak adil githuuuh lhooohhh🔥🔥🔥🔥🔥

Load More

More posts

back to up