Posted On: November 1st 2026, 10:57 am
Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, menurutnya, setiap putusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, putusan yang dijatuhkan MA, serta konsekuensi hukumnya.
Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Surat itu sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
📸: Dok. YouTube Sekretariat Presiden.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | quote | perspectives | R129 | R379 | E164 | E158 | E023
#bicarafaktalewatberita
#kumparan Load More