Instagram story viewer> @bungotoday> Post
2 days ago
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memastikan seluruh personel di jajaran Polda Jambi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan seluruh anggota Polri.

“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel," tutupnya.

#BungoToday
0
Posted On: November 3rd 2026, 10:09 am
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memastikan seluruh personel di jajaran Polda Jambi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan seluruh anggota Polri.

“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel," tutupnya.

#BungoToday

More posts

back to up