Co Creator:
Posted On: June 3rd 2026, 09:30 am
Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai di tengah pelemahan rupiah yang mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar AS.
Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026, BI menetapkan batas maksimal pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) sebesar US$25.000 per pelaku per bulan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Selain menjaga stabilitas di pasar valas, BI juga terus mengoptimalkan instrumen kebijakan yang dimiliki guna memastikan kecukupan likuiditas valuta asing dan mendukung stabilitas pasar keuangan.
Di sisi lain, BI memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Kerja sama tersebut telah dijalankan dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
BI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, OJK, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.
Naskah: Cita dan Ida
Desain: Ida
#Rupiah #BankIndonesia #DolarAS #NilaiTukar #Valas Load More