Posted On: June 4th 2026, 05:26 am
Ramai kemarin soal penahanan para pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), kini Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang pejabat yang telah dicopot juga jabatannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan), serta Sony Sanjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi).
Melansir laporan
@antaranewscom, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut kemudian digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan program MBG.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam laporan yang sama juga disebut bahwa mereka bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Your thoughts? 👀
[📸 via ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
-
#USSFeed Load More