Posted On: September 11th 2026, 11:48 am
.
Masih ingat kan postinganku tentang pemasangan Rumah Burung Hantu (rubuha) sebagai pengendali hayati hama tikus?
2 rubuha yg kami pasang 6 Juli lalu, ternyata sudah berpenghuni. Bahkan sudah bersarang. Tyto Alba 😍
Ah, senengnya...
Mari kita jaga bersama. Hewan ini dilindungi dengan dasar aturan yang jelas.
Dasar hukum utamanya adalah Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Perbup Jember No. 17 Tahun 2015 dan Perbup Madiun No. 42 Tahun 2025 tentang Perlindungan Burung Hantu.
Sanksinya jelas bagi mereka2 yang melanggar: siapapun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
#petanimilenial #pertanianramahlingkungan
#tytoalba #alamdanlingkungan #pertanianberkelanjutan