Posted On: October 23rd 2026, 08:00 am
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi pernyataannya di Istana Negara soal definisi korupsi. Ia mengatakan tak bermaksud menghilangkan unsur kerugian negara sebagai bagian dari pidana korupsi.
Luhut menjelaskan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Baca selengkapnya di tempo.co dan link in bio.
#tempodotco #Hukrim #TUpdate #Luhut Load More