Seorang pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga m3nyetvbuh1 dan m3nc4bul1 anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD pada 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dan dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 24 September 2026.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, mengatakan korban diduga mengalami p3nc4bul4n, p3r5etubuh4n secara paksa, hingga kekerasan fisik saat menolak perbuatan tersebut. “Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung berulang selama beberapa tahun. Perbuatan tersebut kemudian disebut meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).
Dugaan k3ker4san kembali terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, korban disebut mengalami kek3ras4n s3ksu4l dan p3ng4niay4an hingga akhirnya melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban. “Korban ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah N. Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri. Polisi datang ke lokasi dan mengamankan N untuk dibawa ke Polres Probolinggo Kota.
Penyidik memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka.
Polisi menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, N diduga melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras dan menonton film porno.
N dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita selengkapnya: JatimNow
#probolinggoexplore #infoprobolinggo #probolinggo