Instagram story viewer> @aceh_update> Tagged
1.4K
followers
28
following
🌐Berita Informasi Seputar Aceh,
Update Setiap Harinya
POSTS STORIES REELS TAGGED
ACEHSTORY — Sejumlah benda bersejarah yang memiliki keterkaitan dengan Aceh masuk dalam kesepakatan pemulangan warisan budaya Indonesia dari Belanda. Di antaranya manuskrip Al-Qur’an milik keluarga pahlawan nasional Teuku Umar, senjata tradisional Sikin Panjang, serta manuskrip Kesultanan Aceh.

Kesepakatan repatriasi tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, Belanda, pada Jumat (9/10/2026). Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Kementerian Luar Negeri RI. <Cite refs={[“turn594719search0”,“turn594719search5”]}/>

Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan benda-benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Indonesia, termasuk koleksi yang berkaitan dengan perjalanan panjang Aceh pada masa lalu.

Al-Qur’an Keluarga Teuku Umar Masuk Daftar

Salah satu benda yang menarik perhatian masyarakat Aceh adalah manuskrip Al-Qur’an milik keluarga Teuku Umar, pahlawan nasional yang dikenal melalui perjuangannya melawan kolonialisme Belanda di Aceh.

Keberadaan manuskrip tersebut memiliki nilai penting bagi dokumentasi sejarah dan warisan keagamaan. Pemulangannya diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi penelitian, pelestarian, serta pengenalan sejarah Aceh kepada generasi mendatang.

Selain manuskrip Al-Qur’an, daftar benda budaya yang disepakati untuk dipulangkan juga mencakup Sikin Panjang, senjata tradisional Aceh, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam, serta enam batu nisan yang dikenal sebagai Batu Aceh. <Cite refs={[“turn594719search4”,“turn594719search5”]}/>

Total 20 Benda Budaya Bersejarah Akan Dipulangkan

Kesepakatan kedua negara mencakup 20 benda budaya bersejarah dari tujuh kelompok koleksi. Selain artefak yang berkaitan dengan Aceh, terdapat Intan Banjarmasin seberat 38 karat dan naskah gulung Wayang Beber dari Jawa.

Menurut informasi resmi, keputusan pengembalian benda-benda tersebut didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah mengenai perpindahan kepemilikan pada masa kolonial, serta rekomendasi Komite Koleksi Kolonial Belanda (Du
10
back to up