Instagram story viewer> @wartaekonomi> Tagged
17532
posts
396.3K
followers
14
following
Perspektif Baru Bisnis dan Ekonomi
POSTS STORIES REELS TAGGED
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) menyatakan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum memberikan dampak material terhadap bisnis, jaringan gerai, rantai pasok, maupun rencana ekspansi perusahaan. Perseroan menilai model usaha KDMP memiliki segmen dan karakteristik yang berbeda dengan bisnis ritel modern sehingga belum berdampak langsung terhadap kegiatan usaha entitas asosiasinya.

Manajemen juga menyebut operasional gerai dan jaringan distribusi masih berjalan normal. Hingga saat ini, Indoritel mengaku belum memiliki komunikasi formal maupun penjajakan kerja sama strategis yang bersifat material dengan pengelola KDMP. Dalam jangka menengah dan panjang, perseroan tetap menjalankan pengembangan usaha dengan mempertimbangkan kondisi pasar, potensi wilayah, kebutuhan konsumen, serta perkembangan industri dan perekonomian.

Naskah: Annisa dan Ida
Desain: Ida

#Indoritel #Indomaret #KopdesMerahPutih #RitelIndonesia #EkonomiIndonesia
10
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PT, CV, dan firma yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak otomatis dikenai pajak badan sebesar 22% dari seluruh omzet usaha. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. DJP juga menekankan bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5% tidak dihapus dan tetap berlaku bagi kelompok penerima fasilitas dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Menurut DJP, badan usaha yang keluar dari skema UMKM akan mengikuti rezim perpajakan umum, di mana pajak dihitung berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak, bukan total omzet. Perusahaan tetap dapat mengurangkan biaya operasional yang sah sebelum menentukan besaran pajak terutang. Pemerintah menyebut perubahan kebijakan ini bertujuan memastikan insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang masih berada dalam fase tumbuh dan berkembang, sekaligus membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Naskah: Wahyu 
Desain: Ida

#Pajak #UMKM #DJP #PPhFinalUMKM #EkonomiIndonesia
13
Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai di tengah pelemahan rupiah yang mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar AS.

Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026, BI menetapkan batas maksimal pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) sebesar US$25.000 per pelaku per bulan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Selain menjaga stabilitas di pasar valas, BI juga terus mengoptimalkan instrumen kebijakan yang dimiliki guna memastikan kecukupan likuiditas valuta asing dan mendukung stabilitas pasar keuangan.

Di sisi lain, BI memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Kerja sama tersebut telah dijalankan dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

BI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, OJK, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.

Naskah: Cita dan Ida
Desain: Ida

#Rupiah #BankIndonesia #DolarAS #NilaiTukar #Valas
10
back to up